JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp45 triliun yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan.
Dari total dana kejahatan lingkungan tersebut, senilai Rp1 triliun diduga mengalir ke politikus berkaitan Pemilu 2024. Dengan adanya temuan itu, PPATK memastikan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami koordinasi terus dengan KPU dan Bawaslu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).
Temuan tersebut sebelumnya dibenarkan oleh PPATK. "Iya betul (Rp1 triliun mengalir ke politikus). Keseluruhan kejahatan green Financial Crime," beber Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah dikonfirmasi terpisah.Â
Namun, PPATK enggan membeberkan siapa politikus yang turut kecipratan uang Rp1 triliun terkait dana kejahatan lingkungan hidup tersebut. Natsir hanya menjelaskan bahwa memang ada uang Rp1 triliun terkait kejahatan lingkungan yang mengalir ke politikus.
"Uang yang berasal dar tindak pidana kejahatan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, penyambung, kelautan, dan lain-lain (Green Financial Crime/GFC)," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)