Share

Pengacara Shane Ancam Lapor Balik Amanda Jika Laporan Pencemaran Nama Baik Tak Dicabut

Riyan Rizki Roshali, MNC Portal · Sabtu 18 Maret 2023 12:50 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 03 18 337 2783402 pengacara-shane-ancam-lapor-balik-amanda-jika-laporan-pencemaran-nama-baik-tak-dicabut-yTRw6JWLUV.jpg Amanda/ Doc: Tangkapan layar

 

JAKARTA - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing meminta pihak Anastasia Pretya Amanda (APA) untuk mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Dia mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak APA.

“Iya (mempertimbangkan lapor balik), nanti kita akan coba,” katanya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

 BACA JUGA:

Menurut Happy, laporan yang dilayangkan pihak APA itu tidak mendasar. Sebab, menurut dia, pihaknya atau pun kliennya itu tidak pernah membicarakan apapun tentang sosok APA itu.

“Karena tidak mendasar dilaporkan 310 itu kan pencemaran nama baik. Klien kami tidak pernah membicarakan apapun itu soal APA,” ujarnya.

 BACA JUGA:

Dia menegaskan pembicaraan Mario dan Shane saat berada di mobil Rubicon menghampiri korban D adalah soal perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh David.

“Yang dijelasin itu, Mario mengatakan pada si Shane di mobil rubicon itu. Bahwa dia bilang ‘Shane ini pacar gue digituin, kamu marah ngga Shane’. Shane spontan jawab marah. Jadi ngga dijelasin bahwa si Mario dapat https://nasional.okezone.com//read/2023/03/18/337/2783402/pengacara-shane-ancam-lapor-balik-amanda-jika-laporan-pencemaran-nama-baik-tak-dicabut?page=1 dari APA,” jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini