JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.Â
"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa menggunakan restorative justice loh," kata Mahfud dalam kutipan di akun media sosialnya, Sabtu (18/3/2023).
Mahfud menerangkan bahwa pasal yang disangkakan dalam kasus penganiayaan David merupakan pasal tindak pidana berat. Pasal ini membuat penyelesaian secara restorative justice tidak dapat digunakan.
"Itu merupakan tindak pidana berat, jadi tidak bisa menggunakan mekanisme itu," paparnya.
Follow Berita Okezone di Google News