Share

Mahfud MD Sebut Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice, Ini Alasannya

Martin Ronaldo, MNC Portal · Sabtu 18 Maret 2023 11:24 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 03 18 337 2783373 mahfud-md-sebut-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-tak-bisa-diselesaikan-dengan-restorative-justice-ini-alasannya-MGELvEL2AN.jpg Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Okezone)

JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice. 

"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa menggunakan restorative justice loh," kata Mahfud dalam kutipan di akun media sosialnya, Sabtu (18/3/2023).

Mahfud menerangkan bahwa pasal yang disangkakan dalam kasus penganiayaan David merupakan pasal tindak pidana berat. Pasal ini membuat penyelesaian secara restorative justice tidak dapat digunakan.

"Itu merupakan tindak pidana berat, jadi tidak bisa menggunakan mekanisme itu," paparnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kendati demikian, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," jelas Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini