JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berkas yang telah selesai diteliti tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, berkas perkara untuk pelaku AG sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, berkas perkara untuk pelaku anak dibawah umur itu telah dikembalikan setelah selesai diteliti oleh tim jaksa.
 BACA JUGA:
"Iya P-19 hari ini. Tertanggal 17 Maret 2023," ujar Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Ade, berkas perkara pelaku AG dikembalikan ke kepolisian karena hasil penelitian tim jaksa terdapat kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik.
 BACA JUGA:
"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Ade.
Sebagai https://nasional.okezone.com//read/2023/03/18/337/2783308/tak-lengkap-formil-materil-berkas-ag-dikembalikan-kejati?page=1, D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Follow Berita Okezone di Google News