JAKARTA - Pro kontra mengenai aturan cipta kerja terus bergulir. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beleid tersebut digugat oleh lima orang yakni Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona, Koordinator Migrant Care Siti Badriyah, Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal Harseto Setyadi Rajah, Mantan ABK Migran Jati Puji Santoso Mahasiswa Usahid Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.
Kuasa Hukum para penggugat Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pihaknya mengajukan uji formil terhadap Perpu tersebut lantaran dinilai telah melecehkan Konstitusi.
"Perpu ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945. Karena MK ini kan ditunjuk oleh konstitusi untuk membatasi kekuasaan. Dalam konteks pembatasan kekuasaan ini, MK diberikan kewenangan untuk menguji UU," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (5/1/2022).
Seharusnya, kata dia, UU Ciptaker diperbaiki, bukan malah Presiden mengeluarkan Perpu. Hal ini pun kata Viktor bertentangan dengan konstitusi.
"Dengan memperbaiki maka bisa melibatkan partisipasi yang lebih maksimal lagi," tegasnya.
Perppu itu, menurut dia, dibuat secara diam-diam. Publik pun baru mengetahui setelah diumumkan oleh Jokowi pada 30 Desember 2022.
"Dengan proses yang tertutup ini kita banyak menduga jangan-jangan banyak penyelundupan norma-norma yang kita tidak tahu. Dan dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat," jelasnya.
Dia menjelaskan, MK memberikan waktu kepada Pemerintah untuk perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun. Namun, hal itu kata Viktor tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah.
"Kalau kemudian pemerintah serius sebenarnya satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki ciptaker. Kok malah ngeluarin Perpu berarti ada tujuan yang kita tidak tahu," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News