Share

Perppu Ciptaker Digugat ke MK, Dinilai Lecehkan Konstitusi

Irfan Maulana, MNC Portal · Kamis 05 Januari 2023 15:28 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 01 05 337 2740766 perppu-ciptaker-digugat-ke-mk-dinilai-lecehkan-konstitusi-7yCbJmd9oL.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pro kontra mengenai aturan cipta kerja terus bergulir. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beleid tersebut digugat oleh lima orang yakni Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona, Koordinator Migrant Care Siti Badriyah, Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal Harseto Setyadi Rajah, Mantan ABK Migran Jati Puji Santoso Mahasiswa Usahid Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.

Kuasa Hukum para penggugat Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pihaknya mengajukan uji formil terhadap Perpu tersebut lantaran dinilai telah melecehkan Konstitusi.

"Perpu ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945. Karena MK ini kan ditunjuk oleh konstitusi untuk membatasi kekuasaan. Dalam konteks pembatasan kekuasaan ini, MK diberikan kewenangan untuk menguji UU," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (5/1/2022).

Seharusnya, kata dia, UU Ciptaker diperbaiki, bukan malah Presiden mengeluarkan Perpu. Hal ini pun kata Viktor bertentangan dengan konstitusi.

"Dengan memperbaiki maka bisa melibatkan partisipasi yang lebih maksimal lagi," tegasnya.

Perppu itu, menurut dia, dibuat secara diam-diam. Publik pun baru mengetahui setelah diumumkan oleh Jokowi pada 30 Desember 2022.

"Dengan proses yang tertutup ini kita banyak menduga jangan-jangan banyak penyelundupan norma-norma yang kita tidak tahu. Dan dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat," jelasnya.

Dia menjelaskan, MK memberikan waktu kepada Pemerintah untuk perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun. Namun, hal itu kata Viktor tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah.

"Kalau kemudian pemerintah serius sebenarnya satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki ciptaker. Kok malah ngeluarin Perpu berarti ada tujuan yang kita tidak tahu," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kini, gugatan tersebut telah masuk ke MK. Apabila dikabulkan, menurut Viktor hal ini akan berdampak pada UU Ciptaker yang juga akan dibatalkan.

"Karena dengan perpu ini dibatalkan otomatis UU Ciptaker juga batal, karena Perpu ini sudah mencabut UU Ciptaker, karena dari awal isi Ciptaker ini sudah bermasalah, banyak merugikan buruh ada 11 kluster dan 70 UU yang diubah dalam UU Ciptaker dan itu banyak yang merugikan," jelasnya.

Dan ketika UU Ciptaker tersebut batal, maka akan kembali ke versi lama.

"Sebenarnya kondisi negara ini sudah normal dibuat masalah dengan UU Ciptaker lalu kemudian ditambah dengan mengeluarkan Perpu ketika perpu ini dibatalkan UU Ciptaker juga batal, jadi semua kembali ke kondisi normal lagi," ungkap dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini