Share

Usai Disahkan, Pemerintah Akan Sosialisasi KUHP Baru ke Penegak Hukum

Riana Rizkia, MNC Portal · Rabu 07 Desember 2022 06:01 WIB
https: img.vklogger.com content 2022 12 07 337 2722054 usai-disahkan-pemerintah-akan-sosialisasi-kuhp-baru-ke-penegak-hukum-CtGZXgxCz1.jpg Menkumham, Yassona (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, usai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada penegak hukum.

Sosialisasi, kata Yasonna, akan dilakukan selama tiga tahun, waktu tersebut juga sekaligus sebagai efektifitas KUHP yang baru.

"Semua ini akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

 BACA JUGA:Soroti KUHP, Kasus Pelanggaran HAM Berat Bisa Dianggap Tak Pernah Ada

"Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," sambungnya.

Tiga tahun, kata Yasonna, merupakan waktu yang cukup untuk pemerintah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait.

"Kita akan mengadakan, tadi saya bilang, tiga tahun ini waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum," katanya.

 BACA JUGA:Kemenkumham Tegaskan UU KUHP Tidak Ancam Investor

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun stakeholder yang akan disosialisasi adalah jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat hak asasi manusia (HAM), dan kampus.

"Jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu, advokat, pegiat ham, kampus-kampus lagi jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," ucapnya.

"Tetapi yang pasti harus ada dan kami harus menyusun dari sekarang sosialisasi terhadap seluruh stakeholders yang ada," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini