Share

RUU PPSK Diharapkan Tidak Tumpang Tindih dengan RUU Perkoperasian

Wahab Firmansah, MNC Portal · Sabtu 19 November 2022 15:26 WIB
https: img.vklogger.com content 2022 11 19 337 2710812 ruu-ppsk-diharapkan-tidak-tumpang-tindih-dengan-ruu-perkoperasian-2gPtdvwRee.jpg Foto: Okezone

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) diminta untuk tidak tumpang tindih dengan RUU Perkoperasian. Diketahui, RUU PPSK saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI DPR.

Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ), mengatakan, keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi dinilai tidak tepat.

(Baca juga: RUU PPSK Dinilai Bakal Matikan Koperasi di Indonesia)

"Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas mengawasi usaha sektor keuangan koperasi, sehingga pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK," kata Ferry Juliantono, Sabtu (19/11/2022).

ist

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) ini menambahkan, kehadiran OJK dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi tidak pada usaha simpan pinjam koperasi sebagai transaksi pelayanan, tetapi pada lembaga keuangan mikro yang memberi ruang usaha sektor keuangan koperasi dapat bertransaksi dengan masyarakat bukan anggota.

Oleh karena itu kata dia, keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan, dishormanisasi regulasi, dan menimbulkan kebingungan di lapangan.

Perubahan Pasal 44 UU 25/1992 dalam draf RUU PPSK yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru bertentangan dengan draf RUU Perkoperasian tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Follow Berita Okezone di Google News

Tujuan penjaminan simpanan adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi dalam usaha sektor keuangan koperasi, baik usaha sektor keuangan koperasi yang beruang lingkup internal koperasi, maupun yang beruang lingkup eksternal ketika koperasi melakukan transaksi bisnis sektor keuangan dengan masyarakat bukan anggota.

"Pengaturan Lembaga Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian, untuk menghindari tumpang tindih, disharmonisasi pengaturan," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini