JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) diminta untuk tidak tumpang tindih dengan RUU Perkoperasian. Diketahui, RUU PPSK saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI DPR.
Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ), mengatakan, keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi dinilai tidak tepat.
(Baca juga: RUU PPSK Dinilai Bakal Matikan Koperasi di Indonesia)
"Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas mengawasi usaha sektor keuangan koperasi, sehingga pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK," kata Ferry Juliantono, Sabtu (19/11/2022).
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) ini menambahkan, kehadiran OJK dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi tidak pada usaha simpan pinjam koperasi sebagai transaksi pelayanan, tetapi pada lembaga keuangan mikro yang memberi ruang usaha sektor keuangan koperasi dapat bertransaksi dengan masyarakat bukan anggota.
Oleh karena itu kata dia, keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan, dishormanisasi regulasi, dan menimbulkan kebingungan di lapangan.
Perubahan Pasal 44 UU 25/1992 dalam draf RUU PPSK yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru bertentangan dengan draf RUU Perkoperasian tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Follow Berita Okezone di Google News